Setelah baca tulisan teman tentang Tilang-Menilang, gue jadi tertarik bagi informasi ini buat kamu kamu yang juga males and takut ditilang saat berkendara. Sekedar tau aja, gue juga paling males ama urusan tilang menilang (ya iyalah, siapa pula yang suka ditilang). Gue udah pernah ditilang 2 kali. Yang pertama kejadiannya sekitar jam 11 malam, dekat kos-kosan pula! Ini gara-gara gak make helm (warning: jangan ditiru!). Yang kedua kejadiannya di salatiga. Yang ini gara gara plat nomor berantakan (kebetulan saat itu gue pake motor teman)…
Ini kenapa jadi gue yang curhat???
Well, mengapa orang takut ditilang? Sebagian besar akan menjawab: Uang! Yups, saat kamu ditilang polisi, kamu hanya punya dua pilihan: Berdamai (bayar uang damai), atau didenda (surat tilang), dan dendanya g main-main!! Yang bisa kita lakukan biasanya hanyalah menghindari polisi, merengek -rengek, atau tidak mau tanda tangan surat tilang. kalo udah gini caranya kita jadi berada di pihak yang bersalah.
Jangan mau ditipu ama oknum oknum g bertanggung jawab coy!! Selama ini kalo ditilang yang diberikan sama polisi blanko merah kan? Padahal sebenarnya kita boleh memilih ditilang dengan blanko merah atau blanko biru!!
Wait, apa itu blanko merah dan blanko biru?

1. Blanko Merah
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
2. Blanko Biru
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Baru tau? well, sekedar info buat kamu. Udah tau? Buat yang udah tau pasti kebingungan soalnya waktu ditilang dan meminta blanko biru, petugasnya bilang blanko biru gak berlaku lagi. lho? ada apa ini?
Kenapa bisa gak berlaku? Petugas sekarang umumnya berpedoman pada Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008. Peraturan ini memang sudah diterapkan Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya. Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya dan langsung membayar denda. PADAHAL, aturan slip merah dan slip biru ini tercantum pada Surat Keputusan (SK) Kapolri No. Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998. Dalam SK ini, pengendara boleh meminta slip biru dengan tujuan menghindari pertemuan antara pelanggar dan birokrat. Pemberian blanko biru saat ditilang agar pelanggar berhubungan langsung dengan bank. Yang harus kalian tahu, sebuah aturan akan gugur dan tidak berlaku jika ada aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya tentunya dibawah keputusan Kapolri!!!
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)
Terdakwa:
- Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
- Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
- Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
- Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
- Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
- Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) (bila memilih sidang).
So, gak ada lagi yang namanya suap menyuap soal hukum. Tapi bukan berarti lantas teman teman bisa seenaknya melanggar aturan lalu lintas dan tinggal membayar denda di bank yang ditunjuk terdekat. Tetaplah menjadi pengendara yang baik dan patuh terhadap aturan lalu lintas! Ini demi keselamatan teman-teman sendiri dan orang lain saat berkendara . ok?



